Kusir Delman di Jakarta Minta Payung Hukum Baru
>> Jumat, 26 Juni 2009
Dilarang di Kawasan Monas
Kusir Delman di Jakarta Minta Payung Hukum Baru
Seolah tak mau putus asa, sekitar 90-an kusir delman Monas, terus mencari perlindungan. Mereka berharap tetap eksis mengoperasikan delmannya guna menafkahi diri dan keluarganya, tanpa lagi dikejar-kejar aparat Satpol PP.
Kalaupun tidak boleh beroperasi di Monas, mereka menerima jika direlokasi ke kawasan TMII, Ancol dan Ragunan, asal ada payung hukum yang jelas.
Menurut Ketua Dewan Pembina Persatuan Perjuangan Delman Betawi (PPDB), Didi Oerip Affandi, hendaknya Pemprov DKI membiarkan para kusir delman ini mengoperasikan delmannya guna mencari nafkah. Pelarangan operasi delman ini jelas berimbas pada hilangnya mata pencaharian mereka dan dapat berdampak pada beban hidup yang semakin sulit.
Pelarangan ini juga membuat mereka harus kucing-kucingan dengan Satpol PP. Karena ada SK walikota Jakpus nomor 911/1.754 pada Juni 2007, yang isinya melarang delman beroperasi di Monas. SK ini juga yang dijadikan landasan petugas Satpol PP untuk mengusir delman dari Monas, katanya, Juat (26/6).
Namun karena para kusir delman tidak memiliki ketrampilan lain maka mereka nekad mengoperasikan delman kendati harus kucing-kucingan.
Selanjutnya agar mereka tidak terombang ambing, para kusir delman itu membutuhkan payung hukum, sehingga mereka leluasa mencari nafkah. Setidaknya mereka menuntut agar SK pelarangan beroperasinya delman di Monas itu dihapus dan diterbitkan payung hukum baru yang melegalkan mereka beroperasi.
Selain itu, PPDB juga akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan DKI, sehingga ada solusi yang tepat. Utamanya dalam hal penanganan kotoran dari kuda delman itu. Kita akan cari solusi dengan cara menggandeng berbagai pihak.
Sehingga delman ini tetap beroperasi tapi lingkungan sekitar dan masyarakatnya tetap sehat, jelas Didi.
Rencananya pihak yang akan diajak kerjasama itu adalah Jakarta Animal Aid Network (JAAN), sebuah organisasi perlindungan hewan internasional dan beberapa perguruan tinggi untuk diajak mencarikan jalan keluarnya.
Yang membuatnya heran, di satu sisi delman dikejar-kejar petugas Satpol PP namun di sisi lain delman sering dimanfaatkan dalam event-event tertentu. Seperti arak-arakan piala adipura dan event-event lain dalam menyambut HUT Kota Jakarta. Bahkan di luar negeri, delman malah dilindungi dan dijadikan alat untuk sebuah atraksi spektakuler dalam acara kenegaraan seperti di London.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Kesbang DKI, Iwan Bandarnata, berjanji akan melaporkan keluhan para kusir delman ke gubernur. Setidaknya, persoalan ini akan didiskusikan baik di ekskutif maupun legislatif.
Karena ia tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya maka aspirasi para kusir delman ini akan dilaporkan ke gubernur. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Namun keluhan kusir delman ini akan disampaikan ke pak gubernur, katanya. (kim)
Sumber : Harian Umum Pelita
Kusir Delman di Jakarta Minta Payung Hukum Baru
Seolah tak mau putus asa, sekitar 90-an kusir delman Monas, terus mencari perlindungan. Mereka berharap tetap eksis mengoperasikan delmannya guna menafkahi diri dan keluarganya, tanpa lagi dikejar-kejar aparat Satpol PP.
Kalaupun tidak boleh beroperasi di Monas, mereka menerima jika direlokasi ke kawasan TMII, Ancol dan Ragunan, asal ada payung hukum yang jelas.
Menurut Ketua Dewan Pembina Persatuan Perjuangan Delman Betawi (PPDB), Didi Oerip Affandi, hendaknya Pemprov DKI membiarkan para kusir delman ini mengoperasikan delmannya guna mencari nafkah. Pelarangan operasi delman ini jelas berimbas pada hilangnya mata pencaharian mereka dan dapat berdampak pada beban hidup yang semakin sulit.
Pelarangan ini juga membuat mereka harus kucing-kucingan dengan Satpol PP. Karena ada SK walikota Jakpus nomor 911/1.754 pada Juni 2007, yang isinya melarang delman beroperasi di Monas. SK ini juga yang dijadikan landasan petugas Satpol PP untuk mengusir delman dari Monas, katanya, Juat (26/6).
Namun karena para kusir delman tidak memiliki ketrampilan lain maka mereka nekad mengoperasikan delman kendati harus kucing-kucingan.
Selanjutnya agar mereka tidak terombang ambing, para kusir delman itu membutuhkan payung hukum, sehingga mereka leluasa mencari nafkah. Setidaknya mereka menuntut agar SK pelarangan beroperasinya delman di Monas itu dihapus dan diterbitkan payung hukum baru yang melegalkan mereka beroperasi.
Selain itu, PPDB juga akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan DKI, sehingga ada solusi yang tepat. Utamanya dalam hal penanganan kotoran dari kuda delman itu. Kita akan cari solusi dengan cara menggandeng berbagai pihak.
Sehingga delman ini tetap beroperasi tapi lingkungan sekitar dan masyarakatnya tetap sehat, jelas Didi.
Rencananya pihak yang akan diajak kerjasama itu adalah Jakarta Animal Aid Network (JAAN), sebuah organisasi perlindungan hewan internasional dan beberapa perguruan tinggi untuk diajak mencarikan jalan keluarnya.
Yang membuatnya heran, di satu sisi delman dikejar-kejar petugas Satpol PP namun di sisi lain delman sering dimanfaatkan dalam event-event tertentu. Seperti arak-arakan piala adipura dan event-event lain dalam menyambut HUT Kota Jakarta. Bahkan di luar negeri, delman malah dilindungi dan dijadikan alat untuk sebuah atraksi spektakuler dalam acara kenegaraan seperti di London.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Kesbang DKI, Iwan Bandarnata, berjanji akan melaporkan keluhan para kusir delman ke gubernur. Setidaknya, persoalan ini akan didiskusikan baik di ekskutif maupun legislatif.
Karena ia tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya maka aspirasi para kusir delman ini akan dilaporkan ke gubernur. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Namun keluhan kusir delman ini akan disampaikan ke pak gubernur, katanya. (kim)
Sumber : Harian Umum Pelita



0 komentar:
Posting Komentar